Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Fotocopy Legalisir/Asli Bukti Pendukung (dokumen yang diterbitkan oleh instansi Negara)
  3. KK dan KTP-El pemohon (Asli/Fotocopy)

  1. Menerima permohonan pencarian dokumen register akta
  2. Mencari dokumen sesuai permohonan selanjutnya memberikan keterangan/ konfirmasi hasil pencarian dokumen;
  3. Meregister akta sesuai permohonan selanjutnya memberikan keterangan/ konfirmasi hasil pencarian dokumen;
  4. Menerima berkas persyaratan
  5. Meneliti kelengkapan berkas, menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
  6. Memverifikasi berkas;
  7. Mengentry data dan mencetak draft catatan pinggir dan kutipan akta pencatatan sipil (dami);
  8. Meneliti data, membubuhkan paraf pada catatan pinggir dan kutipan akta (dami);
  9. Mencetak kutipan akta pencatatan sipil
  10. Melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir register dan kutipan akta pencatatan sipil;
  11. Memvalidasi catatan pinggir register dan kutipan akta pencatatan sipil;
  12. Menandatangani catatan pinggir register dan kutipan akta pencatatan sipil.
  13. Menyerahkan kutipan akta catatan sipil dan menerima bukti pendaftaran.

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak register ditemukan dan diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar (diluar waktu untuk mendapatkan hasil konfirmasi pencarian dokumen untuk akta dari luar daerah).

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir register dan kutipan akta pencatatan sipil.


Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"