Pencatatan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (tanggal putusan tidak melebihi 6 bulan)
  2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan yang menyatakan BHT atau putusan yang sudah barcode
  3. Asli Kutipan Akta Perkawinan/SPTJM apabila dalam sengketa/surat keterangan keterangan kehilangan dari kepolisian jika dokumen hilang
  4. KTP-el dan KK Suami dan/atau isteri (asli)

  1. Menerima berkas kelengkapan persyaratan dan F2.01
  2. Meneliti dan Mengagendakan kelengkapan berkas
  3. Mengagenda dan Mengklasifikasi bagi pemohon yang melebihi batas waktu
  4. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada pemohon;
  5. Mengentry dan mencetak data cerai pada SIAK;
  6. Meneliti draft kutipan akta dan membubuhkan paraf
  7. Mengajukan data secara elektronik melalui SIAK;
  8. Meng-approved data dan tandatangan secara TTE;
  9. Mencetak Kutipan Akta Perceraian, register, KK dan KTP
  10. Menyerahkan Kutipan Akta perceraian pada pemohon dan menerima tanda terima pendaftaran dari pemohon.

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Melalui :

a.    Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b.    WhatsApp : 085755795000

c.    ulas.surakarta.go.id

d.    Web : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.     Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g.    Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h.    Twitter : @Dispenduk_solo

i.     Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. Kotak Saran : di ruang pelayanan

k. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"