Ahli Waris

  1. Membuat Surat Keterangan Ahli Waris : 1. Surat Pengantar ditandatangani RT dan RW 2. Surat kematian 3. Surat kuasa (bila dikuasakan) 4. KTP keluarga yang masih ada 5. KTP KK semua para ahli waris 6. KTP KK dan Akta Kelahiran anak-anaknya

  1. Pembuatan surat keterangan ahli waris Kantor Kelurahan Kapuk : 1. Datang ke Kelurahan Kapuk lantai 3 dengan membawa berkas seperti; Surat Pengantar RT/RW, Surat Kematian, Kutipan Akte Nikah, KTP dan Kartu Keluarga para Ahli waris beserta Akta Kelahiran Anak Kandung Almarhum. 2. Bertemu dengan petugas serta ajukan berkas untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris 3. Petugas akan memeriksa berkas yang diperlukan sesuai urutan para Ahli waris. 4. Bila berkas sudah diperiksa dan tidak ada kekurangan akan diproses pengetikan Sura Ahli Waris, apabila berkas yang dibawa kurang yang akan diproses dikemudian hari. 5. Pengetikan Surat Ahli Waris dapat ditunggu dan apabila sudah selesai pastikan Surat Ahli Waris tidak ada yang salah pengetikan. 6. Surat Ahli Waris di tandatangani oleh semua para ahli waris bermaterai dan di tandatangani oleh Ketua RT/RW. 7. Datang ke Kelurahan untuk di tandatangani kepala lurah. 8. Proses terakhir datang ke Kantor Kecamatan untuk di tandatangani surat ahli waris oleh kepala camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ahli waris

Membuat Surat Keterangan Ahli Waris :

  1.       Surat Pengantar ditandatangani RT dan RW
  2.       Surat kematian
  3.       Surat kuasa (bila dikuasakan)
  4.       KTP keluarga yang masih ada
  5.       KTP KK semua para ahli waris
  6.       KTP KK dan Akta Kelahiran anak-anaknya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Waris"