Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Hotline/Jakarta 112

  1. Jakarta Siaga 112: Nomor Telepon Pelapor/Korban yang bisa dihubungi
  2. Hotline (Whatsapp) : Mengirimkan foto KTP/ kartu identitas lainnya

  1. Pelapor/Korban menghubungi nomor Hotline/Jakarta Siaga 112
  2. Petugas menghubungi Pelapor/Korban dan mencatat informasi, data dan pengaduan
  3. Manager Kasus dan/atau Pendamping Korban dan/atau Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan asesmen dan meminta Korban untuk menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan (SPP) Pelayanan
  4. Tim layanan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan Korban (konseling psikologi dan/atau konsultasi hukum)
  5. Petugas menyimpan SPP Pelayanan
  6. Pelapor/Korban mendapatkan Kartu Klien

1 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Klien

Nomor Telepon Kantor : 021 47882898

Nomor Fax Kantor : 021 47882899

Hotline : 081317617622

Email : upt.p2tp2adki.2017@gmail.com

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Hotline/Jakarta 112"