Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Datang Langsung

  1. Menyerahkan foto copy KTP/ kartu identitas lainnya

  1. Pelapor/Korban mendatangi kantor P2TP2A
  2. Petugas menerima dan mencatat informasi, data dan pengaduan
  3. Pelapor/Korban mengisi Form Registrasi Klien
  4. Manager Kasus melakukan asesmen dan meminta Korban untuk menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan (SPP) Pelayanan
  5. Tim layanan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan Korban (konseling psikologi dan/atau konsultasi hukum)
  6. Petugas menyimpan SPP Pelayanan
  7. Pelapor/Korban mendapatkan Kartu Klien

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Klien

Nomor Telepon Kantor : 021 47882898

Nomor Fax Kantor : 021 478828993

Hotline : 081317617622 

Email : upt.p2tp2adki.2017@gmail.com 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Datang Langsung"