Penandatanganan Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT-RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Berkas dan data pendukung lengkap terkait materi pelayanan (apabila ada)
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memroses penandatanganan pembuatan Surat Keterangan (PM1)
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

  1. Nomor Telpon: 021-58908497

  2. Nomor Fax: 021-58908501

  3. Email: kecamatankembangan@gmail.com atau ptspkembangan@gmail.com

  4. Kotak saran dan pengaduan

  5. Kanal/saluran pengaduan masyarakat resmi Pemprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah"