Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Fotokopi KTP atau Identitas diri lain yang disamakan (SIM/ Paspor/KITAS/dll)
  2. Berkas dan data pendukung lengkap terkait materi konsultasi (apabila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan
  3. Petugas memberikan layanan konsultasi dan mencatat di lembar konsultasi
  4. Pemohon menandatangai lembar konsultasi
  5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan berkas Pemohon
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Konsultasi

  1. Nomor Telpon: 021-58908497
  2. Nomor Fax: 021-58908501
  3. Email: kecamatankembangan@gmail.com atau ptspkembangan@gmail.com
  4. Kotak saran dan pengaduan
  5. Kanal/saluran pengaduan masyarakat resmi Pemprov
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"