Layanan data dan Informasi Mutu Pendidikan

  1. Surat Permohonan dari Instansi atau lembaga perguruan Tinggi dan lainnya
  2. membawa atau menunjukkan surat tugas , surat izin
  3. Menunjukkan tanda pengenal ID Card bagi pelanggan yang datang

  1. Menyapaikan surat permohonan kepada LPMP
  2. tim administrasi mengangendakan surat permohonan
  3. Kepala LPMP mendisposisikan surat permohonan ke Seksi yang menangani data
  4. menyerahkan data ke pemohon disertai dengan b ukti serah terima dokumen

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi mutu pendidikan

Surat permohonan dari instansi ditujukan kepada Kepalal LPMP Provinsi Sulawesi Tengah 

jl. Dr. Soetomo no 4 Palu

atau Datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Provinis Sulawesi Tengah Jl. Dr.Soetomo No 4 Palu

atau melalui email set.lpmpsulteng,kemdikbud.go.id

Kotak saran LPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan data dan Informasi Mutu Pendidikan"