No. SK: B.112/PPNTP/KP.440/I/2023
35 menit per
kapal
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
Penanganan
Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan
maupun pengaduan secara langsung (lisan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti
oleh Tim Pengelola Pengaduan dan
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store