Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Permohonan Kedatangan Kapal
  2. Surat Persetujan Berlayar (SPB) Asal
  3. Surat Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan/Pengangkutan Ikan (SIPI/SIKPI)
  4. Logbook Penangkapan Ikan (e-LBPI)

  1. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan minimal 2 jam sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada Syahbandar
  2. Menerima dan meneruskan informasi permohonan masuk kapal perikanan kepada petugas kesyahbandaran serta memerintahkan untuk menyiapkan tempat tambat/labuh
  3. Meyiapkan tempat/labuh di dermaga maupun di kolam pelabuhan dan menginformasikan kepada Pemohon/Nakhoda tempat tambat/labuh kapal perikanan
  4. Menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas Kesyahbandaran setelah kapal perikanan melakukan tambat/labuh di Pelabuhan Perikanan (kapal perikanan belum boleh melakukan aktifitas di pelabuhan perikanan sebelum STBLKK diterbitkan)
  5. Menandatangani dan menyampaikan form Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) Kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Menandatangani dan menyampaikan form Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) kepada petugas kesyahbandaran
  7. Menerima, mengarsipkan dan menyampaikan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) kepada Nakhoda/Pemilik Kapal/Perwakilan pemilik kapal, sedangkan dokumen lain disimpan oleh Syahbandar
  8. Menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (Kapal diijinkan melakukan aktifitas di Pelabuhan Perikanan)

35  menit per kapal

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

integrasidjpt.kkp.go.id