Pelayanan Pemberian Formulir Surat Keterangan Pelaporan Kematian

  1. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  2. Surat Keteranagn Kematian dari RS /Puskesmas /Surat Pemeriksaan Kematian
  3. KTP Asli yang telah meninggal (Apabalia hilang lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
  4. FC KTP Pelapor dan 2 Orang Saksi
  5. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Keterangan Laporan Kematian (Satpel Reg.Dukcapil);
  6. Petugas memproses penendatnganan Surat Keterangan Pelapor Kematian (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima surat keteranagn pelaporan kematian (PTSP)

1 Hari Kerja /Pemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Formulir Surat Keterangan Pelaporan Kematian"