Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  2. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  3. SKCK dari Kepolisian daerah Asal
  4. KTP Asli dari daerah asal
  5. Jaminan dari tempat tinggal/Kuliah/Sekolah/Kerja
  6. FC KTP KK Penjamin
  7. FC Akte Kelahiran
  8. FC Akte Pernikahan / Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Petugas Memproses formulir permohonan pidah/datang WNI dan memberikan tanda tangan (Satpel Reg.Dukcapil);
  6. Petugas memproses penandatanganan formulir permohonan pidah/datang WNI (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir pemohonan
  8. Pindah datang WNI (PTSP)

1 Hari Kerja / Pemohon (Apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang WNI


1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)"