Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

  1. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  2. KK Lama Asli
  3. FC KTP/Akte Kelahiran/Keterangan Lahir Seluruh Anggota Keluarga
  4. FC Ijazah Seluruh Anggota Keluarga
  5. FC Akta Cerai/Akta Kematian Suami/istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Reg.Dukcapil);
  5. Pemohon mengisi formulir (Satpel Reg.Dukcapil);
  6. Petugas memproses pencetakan blanko KK kepada kepala keluarga dan ketua RT (Satpel Reg.Dukcapil);
  7. Petugas memproses penandatanganan blanko KK kepada kepala keluarga dan ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memproses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. Pemohon Menerima KK (PTSP)

No.1 s.d selama 1 hari kerja / pemohon 

No.7 sesuai kebutuhan pemohon

No.8 s.d selama 2 hari kerja 


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga"