Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Identitas

  1. softcopy Surat Permohonan yang telah ditanda tangani (format file Ms. Word dan PDF)
  2. softcopy KTP/Surat Keterangan/SIM/Pasport (format file PDF)
  3. Softcopy Bukti-bukti yang telah dibubuhi materai 10000 dan telah di cap pos

  1. buka halaman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/pendaftaran/ di laman internet
  2. setelah laman dibuka kemudian log in dengan akun E- Court yang sudah dimiliki
  3. pada menu pilih perkara perdata umum lalu pilih permohonan
  4. pilih Pengadilan Tujuan pendaftaran perkara
  5. pengguna mendapatkan nomor register pendaftaran perkara
  6. unggah dokumen surat kuasa yang bermaterai
  7. mengisi data para pihak
  8. lalu mengunggah soft copy berkas perkara
  9. jika data para pihak telah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara

jangka waktu  penyelesaian dihitung setelah pendaftaran selesai dilakukan dan biaya panjar sudah dibayar

untuk biaya panjar perkara

Pendaftara Perkara

pengaduan bisa dilakukan  di nomor 082216148864

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Identitas"