Pelayanan Pemberian Konsultasi yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  2. Pemohon Membawa Berkas Lengkap Bila Ada

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan;
  3. Petugsa memberikan konsultasi (Kelurahan);
  4. Pemoho menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan);
  5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon kelurahan;
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi;

2 jam / pemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Konsultasi yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan

    email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Konsultasi yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum"