Pendaftaran Surat Kuasa

  1. membawa surat kuasa asli
  2. membawa fotocopy surat kuasa
  3. membawa fotopy Berita Acara Sumpah Advocat dan Kartu Tanda Anggota Advokat

  1. advokat datang ke meja informasi pada PTSP Pengadilan Negeri Indramayu. jangan lupa untuk membawa persyaratan secara lengkap.
  2. ambil nomor antrian di meja informasi, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pada meja layanan hukum
  3. setelah dipanggil petugas pelayanan, pemohon menyerahkan berkas surat kuasa dan persyaratan yang diperlukan.
  4. petugas pelayanan memeriksa berkas yang diajukan, jika sudah lengkap, berkas surat kuasa di register, kemudian didaftarkan dan di leges oleh pejabat yang berwenang
  5. setelah selesai pemohon dipanggil dan surat kuasa yang telah didaftarkan diserahkan kemudian pemohon membayar biaya PNBP di kasir

jangka waktu penyelesaian tersebut dihitung setelah pendaftaran diterima dan persyaratan telah lengkap

Biaya yang tercantum adalah biaya untuk PNBP (Pendapatan Negera Bukan Pajak)

Surat Kuasa

bisa melaporkan pengaduan ke Nomor Pengaduan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 082216148864

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"