Pelayanan Tamu yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan kunjungan akan dilayani dalam 1 hari
Tidak ada pemberlakuan tarif selama melayani Tamu DPRD, segala jamuan yang diberikan untuk tamu semuanya tidak dipungut biaya
Laporan, dokumen hasil kegiatan Penerimaan Tamu
1. Kotak Pengaduan;
2. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan;
3. Website Kab Bandung ke https://dprd.bandungkab.go.id;
4. Email Sekretariat DPRD ke sekretariatdprd.kabbandung@gmail.com;
5. Instagram ke sekretariatdprdkab.bdg;
6. e Lapor https://lapor.go.id/.;
7. e Lapor https://lapor.go.id/.
8. WA/Telp: (022) 30000024; 081214801531Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store