Pelayanan Penerimaan Tamu DPRD

  1. Sebelum melaksanakan kunjungan, calon Tamu DPRD mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris DPRD melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD
  2. Permohonan kunjungan paling sedikit memuat waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan, jumlah peserta dan kontak person yang bisa dihubungi
  3. Permohonan kunjungan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kunjungan
  4. Calon Tamu DPRD agar memprioritaskan untuk menginap di Hotel/ Penginapan yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung
  5. Berdasarkan surat permohonan Kunjungan, Sekretaris DPRD mendisposisi Surat ke Kepala Bagian Umum untuk mengkoordinasikan penerimaan Tamu Dinas
  6. Berdasarkan disposisi dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum menugaskan Humas Sekretariat DPRD untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya
  7. Humas melalui Pranata Humas DPRD melakukan konfirmasi kepada calon Tamu Dinas mengenai teknis penerimaan Tamu dinas Di DPRD Kabupaten Bandung

  1. Tamu DPRD mengajukan permohonan kunjungan ke Sekretaris DPRD
  2. Sekretariat DPRD menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kunjungan Tamu DPRD
  3. Tamu DPRD diterima dan dilayani selama pelaksanaan kunjungan
  4. Sekretariat DPRD melakukan penerimaan dan pendampingan tamu sekaligus menyusun laporan pelaksanaan kunjungan tamu DPRD

Pelayanan Tamu yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan kunjungan akan dilayani dalam 1 hari

Tidak ada pemberlakuan tarif selama melayani Tamu DPRD, segala jamuan yang diberikan untuk tamu semuanya tidak dipungut biaya

Laporan, dokumen hasil kegiatan Penerimaan Tamu

1.      Kotak Pengaduan;

2.     Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan;

3.     Website Kab Bandung ke https://dprd.bandungkab.go.id;

4.     Email Sekretariat DPRD ke sekretariatdprd.kabbandung@gmail.com;

5.     Instagram ke sekretariatdprdkab.bdg;

6.     e Lapor https://lapor.go.id/.;

7.     e Lapor https://lapor.go.id/.

8. WA/Telp: (022) 30000024; 081214801531
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

175/Kep.08/Keu/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu DPRD"