Layanan Supervisi Mutu Pendidikan

  1. Permohonan supervisi mutu oleh pihak pihak berkepentingan
  2. Baseline sekolah by name by adress

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada LPMP Sulawesi Tengah
  2. Peninjauan permohonan supervisi
  3. Penandatanganan surat pernyataan/komitemen bersama MoU
  4. Pelaksanaan supervisi
  5. Penyusunan rekomendasi peningkatan mutu
  6. Pemohon menerima rekomendasi peningkatan mutu

waktu penyelesaian 3 bulan sesuai kesepakatan

sesuai Standar Biaya Masukkan (SBM) Tahun berjalan

Rekomendasi Peningkatan Mutu

Alamat Surat ditujukan kepada Kepala LPMMP Provinsi Sulawesi Tengah jl. Dr. Soetomo no 4. Palu, atau langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Sulawesi Tengah jl. Dr. Soetomo No 4 Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store