1 Hari
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada
pemohon/pengguna layanan dan disesuaikan dengan
peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan
pada tahun berjalan.
Jasa layanan pemberdayaan literasi 3T dan Non-3T
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada
penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan
Profesional (KKLP) Literasi atau kepada ULT Kantor
Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan
Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116
Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store