Pengelolaan/verifikasi Berkas DUPAK Guru Golongan ruang IV/B ke atas

  1. Surat Pengantar dari dinas pendidikan Provinsi /Kabupaten
  2. Berkas usulan penilaian dan penetapan angka kredit
  3. Berkas dikirim Melalui PO BOX 333 Palu 940001

  1. terima berkas dari pemohon melalui PO BOX 333 PALU 940001
  2. Disposisi ke sekreriat
  3. mengagendakan dan memverifikasi berkas
  4. jika lengkap dan memenuhi syarat proses akan diteruskan untuk diinput jika tidak akan diinta untuk dilengkap
  5. menginout data pengusulan DUPAK pada sistem aplikasi DUPAK
  6. Laporan jumlah berkas ke sekreariat pusat
  7. Pusat melakukan Penilaian DUPAK
  8. Penerbitan DUPAK
  9. Penyerahan DUPAK
  10. Selesai

pelayanan pengelolaan verifikasi berkas DUPAK Guru yang akan naik Pangkat dan Golongan dari golongan IV/B menuju golongan IV/C, bagi guru yang akan mengajukan berkasnya akan diverifikasi oleh tim yang ada di sekretariat yang akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang dimasukkan sebelum diinput pada aplikasi penilaian DUPAK

Tidak dipungut biaya

Penerbitan DUPAK

Pelanggan Menyampaiakn Pengaduan yang ditujukan Kepada 

Kepala LPMP Provinsi SUlawesi Tengah

Alamat : LPMP Provinsi Sulawesi Tengah jl. Dr. Soetomo no. 4 Palu

Atau melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Jl. Dr. Soetomo No 4 palu

WA 0811451908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan/verifikasi Berkas DUPAK Guru Golongan ruang IV/B ke atas"