Jangka waktu penyelesaian adalah waktu penyelesaian administrasi pembayaran peminjaman fasilitas maksimal 5 hari kerja setelah selesai peminjaman fasilitas dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pengelola membuat rincian tagihan
pelanggan membayar tarif peminjaman fasilitas berdasarkan rincian yang telah dibuat
sesuai dengan Tarif PNBP sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah
Peminjaman Fasilitas
Pelanggan menyapaiakan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung atau lisan melalui :
Surat ynga ditujukan kepada kepala LPMP Proviinsi SUlawesi Tengah alamat Jl. Dr. Soetomo no 4 Palu atau langsung melalui Unit Layanan terpadu (ULT) Jl. Dr. Soetomo no WA 0811451908
laman :http://www/lpmpsulteng.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store