Standar Pelayanan Peminjaman Fasilitas

  1. pelanggan melakukan secara ofline atau reservasi di aplikasi Sipintas

  1. 1

Jangka waktu penyelesaian adalah waktu penyelesaian administrasi pembayaran peminjaman fasilitas maksimal 5 hari kerja setelah selesai peminjaman fasilitas dengan prosedur sebagai berikut:

a. Pengelola membuat rincian tagihan 

pelanggan membayar tarif peminjaman fasilitas berdasarkan rincian yang telah dibuat 

sesuai dengan Tarif PNBP sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kepala LPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Peminjaman Fasilitas

Pelanggan menyapaiakan pengaduan, saran dan masukkan secara langsung atau lisan melalui :

Surat ynga ditujukan kepada kepala LPMP Proviinsi SUlawesi Tengah alamat Jl. Dr. Soetomo no 4 Palu atau langsung melalui Unit Layanan terpadu (ULT) Jl. Dr. Soetomo no  WA 0811451908

laman :http://www/lpmpsulteng.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipintas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Fasilitas"