Pelayanan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat

  1. Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung
  2. Mengusulkan Kegiatan Kunjungan Dalam Daerah, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pelaksanaan Reses

  1. Fasilitasi Kunjungan Dalam Daerah: (1). Anggota DPRD mengusulkan dan menetapkan jadwal kegiatan kunjungan kerja dalam daerah pada rapat Badan Musyawarah; (2). Sekretariat DPRD menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kunjungan Kerja Dalam Daerah; (3). Anggota DPRD Melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah untuk meninjau sekaligus melaksanakan penyerapan aspirasi; (4). Sekretariat DPRD melakukan pendampingan sekaligus menyusun laporan pelaksanaan kunjungan kerja dalam daerah.

1 - 4 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan, dokumen hasil kegiatan penyerapan aspirasi.

1.      Kotak Pengaduan;

2.     Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan;

3.     Website Kab Bandung ke https://dprd.bandungkab.go.id;

4.     Email Sekretariat DPRD ke sekretariatdprd.kabbandung@gmail.com;

5.     Instagram ke sekretariatdprdkab.bdg;

6.     e Lapor https://lapor.go.id/.;

7.     Instagram ke disdukcapilbandungkab;

8.     e Lapor https://lapor.go.id/.

9. WA/Telp: (022) 30000024; 081214801531
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

175/Kep.08/Keu/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat"