1 Hari
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada
pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun
berjalan.
Jasa layanan penerjemahan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan kepada
penanggung jawab Kelompok Kepakaran dan Layanan
Profesional (KKLP) Penerjemahan atau kepada Unit
Layanan Terpadu (ULT) Kantor Bahasa Provinsi Nusa
Tenggara Barat dengan alamat
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Dokter Sujono, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan
Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116
Telepon: (0370) 623544, WhatsApp 081217352004.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store