Standar Pelayanan Pernikahan di Bawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

  1. Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama
  2. Surat pengantar yang di tandatangani RT/RW
  3. Fotocopy warna KTP dan KK pemohon
  4. Surat pernyataan belum nikah dari pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani 2 Orang saksi (yang tidak ada hubungan darah oleh pemohon)
  5. Fotocopy Warna 2 orang saksi
  6. Fotocopy warna KK dan KTP orang tua pemohon (apabila masih hidup)
  7. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta Fotocopy warna penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  8. Sertifikat layak nikah yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan setempat

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan N1, N2, dan N4 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas mempross Surat Keterangan (PM1), apabila pemohon menikah diluarwilayah kecamatan (kelurahan)
  7. 7. Petugsa memproses penandatanganan Formulir N1, N2 dan N4/atau PM1 (Kelurahan)
  8. 8. Pemohonan menerima Formulir N1, N2 dan N4/atau PM1 (Kelurahan)

2 Jam / Pehmohon (Jika Berkas Lengkap)

Tidak dipungut biaya

PM1 & Formulir N1, N2, N4 (Umum)

1. Nomor telepon kantor (021) 6292486

2. Nomor feximile (021) 6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP (021) 6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com

    Email Kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan di Bawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"