Surat Keterangan Pindah Datang WNI

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. F1.03/ Surat Keterangan Pindah WNI
  2. F1.02 dari Desa
  3. F1.01 untuk pembuatan KK Baru
  4. KK tujuan apabila numpang KK

  1. Pemohon menuju loket 1 untuk mendaftar menunjukan KTP/KK, berkas permohonan dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon menunggu panggilan verifikasi dari Loket 2
  3. Petugas loket 2 mengecek data pada aplikasi SIAK apabila tidak ada permasalahan di lanjutkan proses entri perpindahan, dan mengajukan TTE ke Dinas Dukcapil
  4. Dinas Dukcapil membubuhkan TTE
  5. Petugas Loket 2 mencetak Surat Keterangan pindah WNI dan menyerahkan pada petugas Loket 4
  6. Petugas Loket 4 menyerahkan pada pemohon

  1. Pendaftaran dan Cek kelengkapan berkas                                : 2 menit
  2. Verifikasi melalui Aplikasi SIAK                                                  : 2 menit
  3. Proses entri data, Upload dokumen pengajuan TTE                 : 10 menit 
  4. Cetak dan Penyerahan Surat Keterangan Pindah Datang WNI/ KK : 1 menit



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang WNI/ KArtu Keluarga

Media Pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/Front Office.
Media Pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan, saran, website, email, sms,Wa dan medsos lainnya
Website      :kec-buluspesantren.kebumenkab.go.id
Email         :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA            :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store