Pelayan Tindakan

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan skrining, jika pasien gawat darurat langsung masuk ruang tindakan, apabila non gawat darurat diarahkan ke ruang pemeriksaan umum.
  3. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  5. Petugas melakukan informed consent kepada pasien.
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir (pasien umum).
  7. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
  8. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang obat.
  9. Pasien pulang

Respon time < 5>


Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

  • Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_kebumen_1), atau no whatsapp (085171015454)
  •  Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola    pengaduan
  • Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Tindakan"