Layanan Promosi Kesehatan

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Tidak ada persyaratan.

  1. Petugas promkes menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan dari lintas program dan lintas sektor.
  2. Petugas promkes meminta persetujuan Kepala Puskesmas.
  3. Tim Promkes melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan sesuai protokol kesehatan.
  4. Tim promkes melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan.
  5. Tim promkes menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
  6. Petugas promkes mencatat pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan
  7. Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan,maka petugas promkes akan melakukan updateting jadwal penyuluhan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Survey Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) dan Penyuluh Kelompok.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada