Layanan Kefarmasian

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Resep yang dikeluarkan oleh dokter;

  1. Petugas mengambil resep di kotak resep;
  2. Petugas menulis jam mulai pelayanan resep;
  3. Petugas membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep;
  4. Petugas menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien isi dari lebel, nama pasien, tanggal pemberian resep, aturan minum dan cara minum atau cara penggunaan;
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep, untuk obat racikan dilakukan pengecekan ulang disertai paraf;
  6. Petugas memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan labelnya;
  7. Petugas memanggil pasien untuk penyerahan obat dan memberikan paraf disertai dengan menuliskan jam selesai pelayanan;
  8. Petugas memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep dengan cara menanyakan kembali ke pasien;
  9. Petugas memberikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya;
  10. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan KIE, kemudian meminta tanda tangan pasien di belakang resep sebagai bukti penerimaan obat;
  11. Petugas meyimpan arsip resep.

Untuk resep racikan kurang dari 60 menit dan resep non racikan kurang dari 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Obat sesuai dengan resep dokter, Pemberian KIE dan leaflet ESO

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada