No. SK: 440/SK/0102/16.14
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar MTBM/MTBS.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung (Petugas Pengaduan)
2. SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);
3. Kotak Saran;
4. Email, facebook, Instagram;
Email: puskesmascilutsatu@gmail.com
Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
Instagram: @puskesmascilut1
5. SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
6. SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
7. E-Laporbup
Website: laporbup.cilacapkab.go.id
Whatsapp: 085290082800
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store