Layanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Buku KIA;
  2. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;
  3. Rekam Medik diantar ke poli yang dituju oleh pasien oleh petugas Rekam Medik

  1. Petugas menerima RM dari petugas pendaftaran.
  2. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan.
  3. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga untuk duduk dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
  4. Petugas menyiapkan format MTBS.
  5. Petugas melakukan anamnese keluhan pasien menggunakan blangko MTBS dan memeriksa tanda-tanda vital.
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan klasifikasi menggunakan bagan MTBS.
  7. Petugas memberikan tindakan atau pengobatan sesuai bagan MTBS dan mencatatat dalam resep.
  8. Petugas mencatat hasil pelayanan kedalam RM dan buku register.
  9. Petugas mengentri hasil pelayanan ke SIMPUS dan PCARE.
  10. Petugas mengembalikan RM ke ruang RM.

Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar MTBM/MTBS.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada