Pelayanan Konseling dan Promosi Kesehatan

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien dan Tersedianya rujukan internal

  1. Petugas memanggil sesuai antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis /rujukan internal dari ruang pelayanan lain
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan

Sesuai kasus

a.            Pasien umum : Peraturan Bupati Jepara nomor 12 tahun 2018

b.            Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pasien Jamkesmasda Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara

Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja, Konseling Gizi, Kesehatan Lingkungan, KIA-KB dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  • SMS Center: 081229103434 

Media Sosial : 

  • Whatsapp : 081229103434 
  • Instagram : puskesmasjepara 
  • Telepon : (0291) 594404 
  • Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Jepara 
  • Kotak Saran 
  • SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Promosi Kesehatan"