Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/0816/IV/2022

  1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (internal dan Eksternal)

  1. Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesua
  4. Pasien dilakukan pengambilan spesimen
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan
  7. Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait

1. Pemeriksan laboratorium sederhana : 1 jam

2.  Pemeriksan ke laboratorium rujukan : 7 hari

Layanan Laboratorium :

senin s/d jumat  :  07.30- 14.00 WIB

sabtu : 07.30-13.30 WIB

1. Biaya laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung     Nomor 73 Tahun 2021 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada     Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah     Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung

2. Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan     Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim     Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Hasil Laboratorium

1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang 

2. Media social (Website, Instagram, Facebook)

3. Hotline 082118681499

4. www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"