Pelayanan Pengaduan

No. SK: 1590/C7.22/OT.01.00/2023

  1. Identitas Pelapor
  2. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung, dan kronologi
  3. Mengisi form pengaduan offline maupun online paling lambat 30 hari sejak kejadian

  1. Pelapor, mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan
  2. Petugas ULT memverifikasi laporan pengaduan
  3. Jika laporan sudah lengkap, Petugas ULT menyerahkan laporan kepada Kepala BPMP
  4. Inspektorat Jenderal dan satuan kerja terkait sesuai dengan substansi menindaklanjuti laporan
  5. Satuan kerja menerima laporan hasil tindak lanjut
  6. Pelapor menerima laporan tindak lanjut pengaduan dari petugas ULT

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

pengaduan

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alamat: Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya
  2. Posel: bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Laman: https://bpmpkalteng.kemdikbud.go.id/ult
  4. Web: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"