Pelayanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan

No. SK: 1590/C7.22/OT.01.00/2023

  1. Surat resmi lembaga yang mengajukan layanan;
  2. Proposal penawaran kerjasama peningkatan mutu pendidikan dari BPMP kepada calon pengguna layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya;
  3. Adanya MoU antara BPMP dengan pihak pengguna layanan.

  1. Pengajuan surat resmi kepada kepala BPMP
  2. Reviu surat permohonan dan rapat penyusunan kerjasama PMP
  3. Peninjauan konsep kerjasama PMP
  4. Jika konsep sudah disetujui akan dilanjutkan dengan Nota kesepahaman kedua pihak
  5. Pembuat persiapan kerja sama dan koordinasi dengan pihak pemohonan Nota kesepahaman kedua pihak
  6. Pelaksanaan kerja sama PMP
  7. Evaluasi dan pelaporan

Disesuaikan dengan durasi jenis kegiatan kerjasama, pola kegiatan dan proposal yang telah disetujui.

Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN

Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alamat: Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya
  2. Posel: bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Laman: https://bpmpkalteng.kemdikbud.go.id/ult
  4. Web: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan"