Pelayanan Permohonan Informasi Mutu Pendidikan

No. SK: 1590/C7.22/OT.01.00/2023

  1. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi dan/atau;
  2. Membawa surat tugas dari instansi/organisasi bagi pelanggan yang datang langsung;
  3. Menunjukkan tanda pengenal/ID Card bagi pelanggan yang datang langsung.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Kepada Kepala melalui SIMADU
  2. Kepala atau Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi ke petugas ULT
  3. Verifikasi PPID
  4. Setelah memperoleh verifikasi dari PPID, Petugas yang ditunjuk menyiapkan data dan informasi sesuai dengan permintaan
  5. Persetujuan Kasubag Tata Usaha
  6. Menyerahkan data dan informasi ke pemohon
  7. Mengarsipkan surat beserta data dan informasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi Mutu Pendidikan

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alamat: Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya
  2. Posel: bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Laman: https://bpmpkalteng.kemdikbud.go.id/ult
  4. Web: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Mutu Pendidikan"