Pelayanan Permohonan Narasumber

  1. Surat permohonan resmi dari instansi diterima satuan kerja paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Pemohon melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan

  1. Pengajuan surat resmi kepada Kepala
  2. Kepala mendisposisikan kepada kasubbag tata usaha untuk menugaskan pegawai sesuai kompetensi
  3. Pengadministrasi umum membuat surat tugas ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  4. BPMP menyampaikan konfirmasi kesediaan narasumber kepada pemohon
  5. Narasumber melakukan tugas dan pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Narasumber

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alamat: Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya
  2. Posel: bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Laman: https://bpmpkalteng.kemdikbud.go.id/ult
  4. Web : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Narasumber"