Pelayanan Peminjaman Fasilitas

No. SK: 1590/C7.22/OT.01.00/2023

  1. Organisasi: Surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam.
  2. Perorangan: Kartu Identitas.

  1. Pemohon mengajukan surat peminjaman ke Kepala
  2. Kepala mendisposisi surat ke Kasubbag Tata Usaha
  3. Kasubbag Tata Usaha meneruskan ke Pengadministrasi Sarana dan Prasarana untuk mengecek ketersediaan fasilitas
  4. Urusan kerumahtanggaan menyampaikan informasi/surat balasan persetujuan peminjaman dan menyiapkan fasilitas yang akan dipinjam
  5. Petugas mencatat data pelanggan dan fasilitas yang dipinjam
  6. Pemohon menggunakan fasilitas dan menyelesaikan administrasi peminjaman

2 Hari

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peminjaman Fasilitas

  1. Surat yang ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alamat: Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74, Palangka Raya
  2. Posel: bpmp.kalteng@kemdikbud.go.id
  3. Laman: https://bpmpkalteng.kemdikbud.go.id/ult
  4. Web: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Fasilitas"