Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Baru Umum : KTKP/KK/Identitas lainnya
  2. Pasien Lama Umum : Membawa Kartu Berobat/Identitas Lainnya.
  3. Pasien Baru BPJS : 1)KTP/KK/Identitas lainnya 2)Kartu BPJS 3)Surat Rujukan ke RSKD Duren Sawit (yang masih berlaku)
  4. Pasien Lama BPJS : 1)Kartu BPJS 2)Surat Rujukan Ke RSKD Duren Sawit (yang masih berlaku) Surat rujukan internal (jika pasien mendapat surat rujukan internal dari dokter RSKD Duren Sawit)

  1. a.Pasien Baru Umum : 1)Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum serta menunjukkan surat rujukan. 3)Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4)Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian ke Instalasi Rehabilitasi Medik. 5)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik. 6)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu pemanggilan. 7)Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi atau resep obat (jika ada). 8)Pengambilan nomor antri di farmasi 9)Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (obat) 10)Pengambilan obat di depo farmasi Pasien pulang
  2. b.Pasien Lama Umum : 1)Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum serta menunjukkan surat rujukan. 3)Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4)Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian Instalasi Rehabilitasi Medik. 5)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu pemanggilan. 6)Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi atau resep obat (jika ada). 7)Pengambilan nomor antri di farmasi 8)Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (obat) 9)Pengambilan obat di depo farmasi Pasien pulang
  3. c.Pasien Baru BPJS : 1)Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru. 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran BPJS Baru serta menunjukan surat rujukan. 3)Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian poliklinik Rehabilitasi Medik 4)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu pemanggilan. 5)Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi atau resep obat (jika ada). 6)Pengambilan obat di depo farmasi 7)Penyelesaian administrasi Pasien pulang
  4. d.Pasien Lama BPJS : 1)Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama. 2)Pasien melakukan pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). 3)Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan Nomor antrian Instalasi Rehabilitasi Medik 4)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik dan menunggu pemanggilan. 5)Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi atau resep obat (jika ada). 6)Pengambilan obat di depo farmasi 7)Penyelesaian administrasi Pasien pulang
  5. Rawat Inap a.Pasien Rawat Inap : 1)Pasien mendapat rujukan dari DPJP untuk mengikuti terapi. Pasien mengikuti rangkaian terapi yang diberikan baik di ruang Rehabilitasi Medik atau di Ruang Perawatan.

60 Menit

<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya


1.Fisioterapi 2.Okupasi Terapi Terapi Wicara

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"