Cetak E-KTP

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK

  1. Memberikan nomor antrian perekaman KTP-el kepada pemohon;
  2. Memverifikasi berkas permohonan perekaman KTP-el. Jikaberkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon;
  3. Berkas lengkap, selanjutnya petugas front Office 1 memberikan berkas permohonan KTP ke petugas front Office 2 untuk diproses ke aplikasi oleh petugas/operator;
  4. Menginput data dan verifikasi database pemohon;
  5. Merekam data biometric pemohon (iris mata, sidik jari, pasfoto, dan tanda tangan) ke dalam aplikasi;
  6. Memverifikasi data, memvalidasi hasil perekaman dan memastikan perekaman KTP el tersimpan dalam server;
  7. Mencetak KTP-el (encoding, pencetakan, aktivasi) KTP-el atau Surat Keterangan Rekam KTP-el ke dalam buku register KTP-el kemudian menyerahkan kepada pemohon

Jangka waktu 25 menit digunakan untuk ambilan antrian sampai dengan pencetakan E-KTP

Tidak dipungut biaya

iii

llll

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak E-KTP"