Layanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Formulir F.1.15
  3. Formulir F.1.01
  4. Fotocopy Kutipan Akte Nikah
  5. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang di terbitkan Dinas Dukcapil bagi warga Indonesia yang datang dari Luar Negeri
  7. Fotocopy ijazah bila memiliki
  8. Fotocopy KTP El yang masih berlaku
  9. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  10. Fotocopy KK asal tempat tinggal
  11. Form F.1.16. (untuk pemohon yang melakukan perubahan KK)

  1. Pendaftaran melalui customer service menyerahkan berkas administrasi.
  2. Berkas di periksa kelengkapannya, jika lengkap akan langsung di proses, jika belum lengkap maka harus dilengkapi.
  3. Operator SIAK memproses administrasi.
  4. Menunggu verifikasi operator di Capil, setelah di verifikasi operator SIAK di kecamatan mencetak KK.
  5. KK baru diserahkan oleh pemohon

Dari pendaftaran sampai cetak KK

Tidak dipungut biaya

kk

1. Analis Penanganan Pengaduan Produk Layanan Kecamatan Kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Kartu Keluarga"