Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Permohonan Hasil Cetak Aplikasi Eraterang
  2. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK)
  3. SKCK Asli/sudah dilegalisir
  4. Pas Photo 3 Ukuran 3 X 4
  5. Nomor HP
  6. Bayar PNBP
  7. Surat Permohonan Hasil Cetak Aplikasi Eraterang
  8. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK)
  9. SKCK Asli/sudah dilegalisir
  10. Pas Photo 3 Ukuran 3 X 4
  11. Nomor HP
  12. Bayar PNBP

  1. 1. Pemohon mengisi Data aplikasi eraterang; 2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist; 3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri ; 4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir; 5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon; 6. Pemohon mengisi survei Kepuasan layanan
  2. 1. Pemohon mengisi Data aplikasi eraterang; 2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist; 3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri ; 4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir; 5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon; 6. Pemohon mengisi survei Kepuasan layanan

60 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)


Surat Keterangan tidak sedang dijabut hak pilihnya

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online