Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. Fc KTP dan KK Pemohon
  2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani
  3. surat/dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan ( PTSP )
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas ( PTSP )
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas ( kelurahan )
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan ( kelurahan )
  5. Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang ditandangani Lurah ( PTSP )

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

call center PTSP / Kelurahan 021 7806188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen "