Verifikasi Pengajuan Akun Pengelola Sistem Pelaporan Tracer Study

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. Surat permohonan akun tracer study sesuai template;
  2. Data pengelola yang diinputkan melalui laman tracer study ;

  1. Pemohon melengkapi data perguruan tinggi, email, nomor HP, dan jabatan, lalu selanjutnya mengunggah surat permohonan akun serta penunjukan pengelola akun tracer study yang ditandatangani oleh pimpinan PT melalui laman https://tracerstudy.kemdikbud.go.id/ ;
  2. Tim Pengelola tracer study akan menerima ajuan akun dari pemohon apabila telah diverifikasi oleh tim tracer study pusat melalui laman https://tracerstudy.kemdikbud.go.id/;
  3. Tim Pengelola tracer study akan memverifikasi ajuan pemohon dan menolak ajuannya apabila ajuan tidak memenuhi persyaratan;
  4. Tim Pengelola tracer study akan menerima ajuan yang memenuhi persyaratan;
  5. Pemohon akan menerima notifikasi email dari sistem tracer study diterima atau ditolak;
  6. Pemohon dapat masuk/login ke sistem pelaporan tracer study melalui laman https://tracerstudy.kemdikbud.go.id/.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun Pengelola Sistem Pelaporan Tracer Study yang telah Terverifikasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang
 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id 3. Helpdesk e-ULT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online