Pendandatanganan E-Kontrak Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD)

No. SK: 735/LL6/OT.02.02/2022

  1. SK Pengangkatan wakil pimpinan PTS bidang kemahasiswaan yang masih berlaku sampai batas akhir kontrak;
  2. Data penandatangan E-Kontrak Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD);
  3. Data nomor rekening PTS;
  4. Data NPWP PTS/badan penyelenggara;
  5. Draft e-kontrak beserta kelengkapan yang sudah ditempel materai, ditandatangani dan stempel

  1. emohon melengkapi data wakil pimpinan PTS bidang kemahasiswaan, data nomor rekening PTS, dan data NPWP PTS/badan penyelenggara PTS, lalu selanjutnya mengunggah draft e-kontrak beserta kelengkapan serta persyaratan lain melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/ ;
  2. Tim Pengelola P2MD memverifikasi ajuan pemohon dan mengembalikan ajuannya apabila ajuan tidak memenuhi persyaratan;
  3. Tim Pengelola P2MD meneruskan ajuan yang memenuhi persyaratan ke Kepala Bagian Umum melalui di laman https://sistem- lldikti6.kemdikbud.go.id/;
  4. Kepala Bagian Umum memverifikasi dan meneruskan ajuan yang memenuhi persyaratan ke Kepala LLDIKTI Wilayah VI melalui laman https://sistemlldikti6.kemdikbud.go.id/;
  5. Kepala LLDIKTI Wilayah VI menandatangani e-kontrak melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/;
  6. Pemohon mengunduh e-kontrak beserta kelengkapannya melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/.


Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

E-Kontrak Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD) yang telah ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 024-8317281, 8311521 Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id Helpdesk e-ULT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sistem.lldikti6.kemdikbud.go.id/