Layanan Basis Data Balai Teknik Irigasi

  1. Mengajukan surat resmi permohonan pengujian (kop surat, ttd, dan cap). Alamat surat ditukukan ke: Kepala Balai Teknik Irigasi
  2. Melampirkan dokumen teknis spesifikasi data dan informasi yang dimohon.
  3. Surat permohonan dapat dikirim melalui website silasatu.irigasi.info

  1. emohon mengajukan permohonan data dan informasi melalui surat yang ditujukan ke Direktur Irigasi dan Rawa
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Irigasi dan Rawa, Kepala Balai, Subkoordinator, Tim Advis Teknis).
  3. Petugas PTSP melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Balai Teknik Irigasi).
  6. Verifikator memonitor pelaksanaan layanan. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ketidaksesuaian sesuai SOP Pelaporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif .
  7. Pelaksana dan manajemen merumuskan data dan informasi terkait.
  8. Petugas PTSP menyerahkan laporan hasil pengujian dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan permohonan data di Balai Teknik Irigasi adalah 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui wispu.pu.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silasatu.irigasi.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Basis Data Balai Teknik Irigasi"