Layanan Loket Pendaftaran

  1. 1. Pasien Lama : Membawa Kartu BPJS dan Kartu Kontrol
  2. 1. Pasien Lama : Membawa Kartu BPJS dan Kartu Kontrol
  3. 2. Pasien Baru : Membawa FC KTP atau FC Kartu Keluarga dan Kartu BPJS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran dan menunggu panggilan petugas loket pendaftaran; 2. Petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor antrian pendaftaran; 3. Pasien mendaftarkan di loket pendaftaran; 4. Petugas loket mencatat dalam register, mencari rekam medic (bagi pasien lama) dan membuatkan rekam medik baru (bagi pasien baru) dan entry BPJS; 5. Pasien menuju unit pelayanan dan menunggu panggilan pelayanan sesuai yang dituju;
  2. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran dan menunggu panggilan petugas loket pendaftaran; 2. Petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor antrian pendaftaran; 3. Pasien mendaftarkan di loket pendaftaran; 4. Petugas loket mencatat dalam register, mencari rekam medic (bagi pasien lama) dan membuatkan rekam medik baru (bagi pasien baru) dan entry BPJS; 5. Pasien menuju unit pelayanan dan menunggu panggilan pelayanan sesuai yang dituju;

Waktu Penyelesaian  Pelayanan sekitar 10 Menit.

Pasien Lama : 5 Menit 

Pasien Baru : 10 Menit

Tarif Pelayanan :

Pasien BPJS  = Gratis (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien Umum = Tarif sesuai PERDA ( Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2016)

1. Nomor Antrian 2. Rekam Medik

- Kotak Saran

- Sms, Call Center dan Whatsapp melalui Nomor : 08114002101

- Email: salopuskesmas@gmail.com

- Fb : Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang

- Ig : puskesmas_salo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loket Pendaftaran"