1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN UMUM
1. Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
2. Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
3. Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
4. Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store