Layanan Legalisasi Ijazah SMA/SMK/SLB Luar Provinsi

  1. 1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
  3. 4. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
  4. 5. Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
  5. 6. Setelah ditandatangani Kepala Bidang, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  6. 7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang
  7. 8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

  1. 1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan 2. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas 3. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli 4. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum 5. Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang 6. Setelah ditandatangani Kepala Bidang, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi 7. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk disimpan sebagai arsip di Bidang 8. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

1.      Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat

2.      Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

3.      Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja

4.      Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi dilakukan secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Ijazah SMA/SMK/SLB Luar Provinsi"