Pelayanan Penangan Pengaduan

No. SK: 445.1.01/5965/100.02.028

  1. Pengaduan Secara Lisan maupun Tertulis.
  2. Pengaduan disampaikan melalui kanal resmi yang di sediakan (Email/ Website/Telepon/ SMS/WA/Kotak Saran/ke ruang pengaduan)
  3. pengaduan disertai Identitas Resmi

  1. A. PROSEDUR NON ELEKTRONIK 1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara langsung ke ruang pengaduan 2. Staf Informasi dan pengaduan menerima dan mencatat/menginput pengaduan yang telah di sampiakan 3. Tim Pengaduan melakukan penelaahan/identifikasi awal materi pangaduan dan keluhan pelanggan yang di sampaikan. 4. Pengaduan didistribusikan/dikoordinasikan dengan bidang terkait untuk dilkakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut => Hasil Tindak lanjut 5. Penyampaian Tanggapan kepada pengadu/pelanggan
  2. B. PROSEDUR ELEKTRONIK 1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara Elektronik 2. Staf Informasi dan pengaduan menerima dan mencatat/menginput pengaduan yang telah di sampiakan 3. Tim Pengaduan melakukan penelaahan/identifikasi awal materi pangaduan dan keluhan pelanggan yang di sampaikan. 4. Pengaduan didistribusikan/dikoordinasikan dengan bidang terkait untuk dilkakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut => Hasil Tindak lanjut 5. Penyampaian Tanggapan kepada pengadu/pelanggan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakuka dengan prosedur :
Secara Non Elektronik
1. Datang langsung ke Ruang Pengaduan
2. Mengisi Kotak Saran
Secara Elektronik
1. Email : rsud_iam@yahoo.com
2. Melalui Telp 0541-7268960/7269006
3. SMS/WA : 08115563153
4. Website : http//iamoeis.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store