1. Pemohon (tidak ada durasi waktu), melengkapi dokumen Standar Teknis.
2. Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dalam hal dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon
3. TPT & TPA (Dinas Teknis) (3-25 hari kerja) melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan perpipaan. Dalam hal apabila dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
4. Sekretariat (Dinas Teknis) (1 hari kerja) melakukan perhitungan teknis untuk retribusi.
5. Kepala Dinas Teknis (Dinas Teknis) (1 hari Kerja) melakukan pengesahan “Surat Pemenuhan Standar Teknis” dan penetapan retribusi.
6. Operator (Dinas Perizinan) melakukan penagihan retribusi kepada pemohon.
7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi.
8. Kepala Dinas (Dinas Perizinan) melakukan pengesahan PBG, durasi waktu pada tahap Penerbitan PBG maksimal 2 hari kerja tidak termasuk waktu pembayaran oleh pemohon.
9. Penilik melakukan pengawasan konstruksi sampai bangunan selesai terbangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung
Kantor : Jl Gubernur Suryo Nomor 5, Tompokersan Lumajang
Website : dpkp.lumajangkab.go.id
Instagram : @dinaspkp
Telepon: (0334) 890388Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store