Pelayanan Mutasi Peserta Didik

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa Surat permohonan orang tua ber materai 10.000
  2. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Satuan Pendidikan yang sudah diketahui pengawas
  3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi DKI, membawa surat Keterangan Pindah diketahui Dinas Pendidikan setempat
  4. Membawa Fotocopy ijazah legalisir
  5. Membawa Fotocopy raport legalisir
  6. Membawa Fotocopy akreditasi sekolah
  7. Membawa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  8. Berkas dibuat 3 (tiga) rangkap

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Verifikator memeriksa keabsahan dokumen
  4. Kasi Persekolahan menandatangani dokumen
  5. Petugas Loket membuat Agenda, dokumen siap diserahkan
  6. Pemohon mengambil dokumen

Memeriksa keabsahan dokumen

Tidak dipungut biaya

Mutasi Peserta Didik

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store