Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

  1. 1. Foto kartu identitas (KTP/SIM/kartu pelajar/kartu mahasiswa/paspor) yang berlaku berupa fail digital
  2. 2. Pasfoto digital berwarna
  3. 3. Pos-el (email) yang aktif
  4. 4. Memiliki perangkat komputer atau laptop yang memiliki fitur kamera dan dilengkapi dengan penguat pendengaran (headset/earphone)
  5. 5. Memiliki akses internet yang stabil dengan kecepatan minimal 10 Mbps
  6. 6. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif • Pendaftaran secara individu langsung melalui laman ukbi.kemdikbud.go.id • Pendaftaran secara kolektif, pengguna pelayanan dapat bersurat terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Jalan Beringin II No.40 Kompleks Gubernuran Telukbetung Selatan, Bandarlampung atau mengisi formulir daring melalui tautan bit.ly/FormulirPermohonanLayanan.
  7. 7. Untuk pendaftaran secara kolektif, pengguna pelayanan mengirimkan bukti pembayaran ke pos-el UKBI Kantor Bahasa Provinsi Lampung (ukbi.kbl@gmail.com)
  8. 8. Pendaftaran dilakukan maksimal dua hari kerja sebelum jadwal uji
  9. 9. Pengguna pelayanan yang sudah pernah mengikuti UKBI dapat mengikuti UKBI kembali minimal 2 bulan setelah tes terakhir.

  1. Pengguna pelayanan mengakses laman ukbi.kemdikbud.go.id atau Pendaftar kolektif bersurat ke Kantor Bahasa Provinsi Lampung
  2. Tim UKBI memverifikasi berkas permohonan
  3. Pengguna pelayanan menerima konfirmasi kemudian melakukan pembayaran
  4. Pengguna pelayanan mengikuti UKBI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  5. Pengguna pelayanan yang mendapatkan sertifikat UKBI minimal memperoleh peringkat “terbatas” (skor ? 251)

1.     Waktu pelayanan sesuai dengan jam kerja

2.     Jangka waktu pemrosesan berkas peuji paling lambat tujuh hari kerja

3.     Waktu pelaksanaan UKBI sesuai dengan jadwal yang ditentukan

4.     Jangka waktu penerbitan sertifikat

a.     Paket 1 (1—4 hari kerja)

b.     Paket 2 (1—10 hari kerja)

Paket 3 (1—14 hari kerja)

Sesuai PNBP (PP Nomor 82 Tahun 2016)

1.     Pelajar/mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian)

2.     Masyarakat umum Rp300.000,00 (per orang per ujian)

3.     Warga Negara asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)

Biaya pengujian disetorkan ke rekening UKBI: BNI 0694297411 atas nama BPN 008 Pusat Pembinaan

Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

2.     Pengaduan dan saran di atas ditembuskan kepada penanggung jawab

Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Jalan Beringin II No.40 Kompleks Gubernur, Telukbetung, Bandarlampung

Pos-el        : kantorbahasa.lampung@kemdikbud. go.id

Laman       : https://kantorbahasalampung.kemdikbud.go.id

Telepon     : (0721) 486406, (0721) 480705

Faksimile  : (0721) 486407

3. Pos-el UKBI : ukbi.kbl@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia "