1. Waktu pelayanan sesuai dengan jam kerja
2. Jangka waktu pemrosesan berkas peuji paling lambat tujuh hari kerja
3. Waktu pelaksanaan UKBI sesuai dengan jadwal yang ditentukan
4. Jangka waktu penerbitan sertifikat
a. Paket 1 (1—4 hari kerja)
b. Paket 2 (1—10 hari kerja)
Paket 3 (1—14 hari kerja)Sesuai PNBP (PP Nomor 82 Tahun 2016)
1. Pelajar/mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian)
2. Masyarakat umum Rp300.000,00 (per orang per ujian)
3. Warga Negara asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
Biaya pengujian disetorkan ke rekening UKBI: BNI 0694297411 atas nama BPN 008 Pusat PembinaanLayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
2. Pengaduan dan saran di atas ditembuskan kepada penanggung jawab
Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Jalan Beringin II No.40 Kompleks Gubernur, Telukbetung, Bandarlampung
Pos-el : kantorbahasa.lampung@kemdikbud. go.id
Laman : https://kantorbahasalampung.kemdikbud.go.id
Telepon : (0721) 486406, (0721) 480705
Faksimile : (0721) 486407
3. Pos-el UKBI : ukbi.kbl@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store